Mekanisme Ekspor



TUGAS PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PENGANTAR TEKNIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MEKANISME EKSPOR



 











OLEH
1.     AKBAR SURYA NUGROHO                                     131040000622
2.     DESMOND TUTU PARASIAN BEN SIREGAR      131040000943
3.     RESNANSYAH MUHAMMAD                                  131040000914

SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA


PT Tunas Jaya adalah  perusahaan yang bergerak di bidang industry ban mobil. Ban perusahaan ini terkenal akan kualitasnya yang terbaik dan harga yang terjangkau. Sebab itu, banyak pabrik mobil yang menggunakan ban buatan PT Tunas Jaya tersebut. Tak terkecuali pabrik mobil di luar negeri. Contohnya pabrik mobil asal Inggris Auto  Motors. Pabrik tersebut akan mengimpor ban sebanyak 1000 ban, setelah sebelumnya terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang tertuang ke dalam Sales Contract bentuk kumpulan korespondensi.
Kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan term DDP (Delivery Duty Paid) yang artinya semua biaya penyerahan barang dan risiko ditanggung oleh PT Tunas Jaya. Selain itu, PT Tunas Jaya juga berkewajiban untuk memilih sarana pengangkut barang menuju pelabuhan keberangkatan, biaya pemuatan barang ke kapal, biaya kapal, biaya asuransi, biaya pembongkaran barang di pelabuhan tujuan, biaya sarana pengangkut dari pelabuhan tujuan menuju gudang importir. Selain itu PT Tunas Jaya berkewajiban untuk membayar bea masuk di Inggris serta pajak dalam rangka impor Inggris. Sedangkan untuk bea keluar tidak dikenakan karena dalam rangka mendukung kegiatan industry dalam negeri.
Berikut adalah rincian tentang sarana pengangkut, kapal dan asuransi yang digunakan:
·         Sarana pengangkut ke pelabuhan keberangkatan : Trailer PT Astra Trac
·         Perusahaan asuransi : Safety Company
·         Sarana pengangkut (kapal) : Kapal Cokoten
·          Sarana pengakut ke tempat importer : Trailer Raider

Berikut adalah rincian barang yang akan diekspor
·         Merek : Croft Tire
·         Tipe : 90/80-17 SB 115
·         Ukuran : 17”
·         Lebar telapak ban (mm) : 205 
·         Aspek ratio untuk ketebalan ban (%) dari lebar telapak ban : 55 
·         Kode limit kecepatan : U (220Km/jam)
·         Kode beban maksimum :  64 (280kg)
·         Harga : Rp 700.000,00 @ 1pcs











Berikut adalah rincian biaya ekspor
·         Biaya sarana pengangkut ke pelabuhan keberangkatan  =  Rp2.000.000
·         Biaya pemuatan barang   =  Rp1.200.000
·          
      Biaya asuransi                =  Rp70.000.000
·          
      Biaya kapal                    =  Rp15.120.000
·          
      Bea Masuk 15% x35000Poundsterling(Rp700.000.000)=  Rp105.000.000
·          
      Pajak di Inggris 10% x 35000Poundsterling=  Rp70.000.000
·          
      Biaya bongkar barang 200 Pounsterling=  Rp 4.000.000
·          
      Biaya sarana pengakut menuju gudang pembeli 250 Pondsterling  =  Rp5.000.000

Total Biaya Ekspor =  Rp272.320.000

*catatan : 1 Poundsterling=Rp 20.000

Jadi total biaya ekspor yang harus dibayar oleh PT Tunas Jaya agar bisa melakukan perdagangan internasional dengan Auto Motors di Inggris adalah sebesar Rp272.320.000. 

Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

A.    SECARA TUNAI (CASH PAYMENT) ATAU PEMBAYARAN DIMUKA (ADVANCE PAYMENT)
 Dalam sistem pembayaran ini  pembeli (Importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (Eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannyan sistem  ini antara lain :
1.     Kepercayaan Importir terhadap ekspor
2.     Keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak  akan melarang ekspor
3.     Keyakinan importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
4.     dimuka
5.     Importir mempunyai likuiditas yang cukup
         Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor. Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan. 
B.     PEMBAYARAN  KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.

Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1.   Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2.   Barang-barang dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
3.   Eksportir kelebihan dana
4.   Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
1.Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
2.Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
3.Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
C.    WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
 Dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank importir dikirim ke importir
   Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :
1. D/P (Document against Payment) :      penyerahan      dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
2.  D/A (Document against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir           dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya
D.    KONSINYASI (CONSIGNMENT)
 Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :
1.   Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2.   Tidak ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
3.   Eksportir dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.   Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.


E.     LETTER OF CREDIT (L/C)
 Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
1.   Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
2.   Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo. Dalam transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
1.      Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
2.      Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka  L/C (issuing bank).
3.      L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar serta penjelasan berikut :
1.   Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.   Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.   Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.   Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

  Selain itu PT Tunas Jaya juga harus menyiapkan PEB yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan pengisian.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mekanisme Impor Barang PTPI


MAKALAH PENGANTAR  PERDAGANGAN INTERNASIONAL PELAYARAN DAN KEPELABUHANAN







MEKANISME IMPORTASI BARANG DENGAN METODE COST INSURANCE FREIGHT

Disusun Oleh
Ari Setiawan (131040000684)
Dimas Wahyu Susanto (131040000674)
Rizky Nugroho Eranto (131040000767)


PROGRAM DIPLOMA I KEPABEANAN DAN CUKAI
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2013/2014






PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang salingmempengaruhi suatu negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akanmembentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan internasional merupakankegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antar negara. Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain.
 Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah   dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.








Keterangan Barang yang diimpor
·         Merk/Nama Dagang                : Levi’s
·         Jenis barang                             : Celana Panjang
·         Bahan Penyusun                     : Serat Sintetis
·         Fungsi                                     : Sebagai pelindung dan penutup tubuh bagian bawah
·         Spesifikasi Barang                  :
Celana Panjang terbuat dari bahan serat sintetis, panjang 90 cm, lingkar pinggang 32 cm, lingkar kaki 20 cm,  pos tarif 6104.29.00.00          
·         Negara asal barang                  : USA
·         Jumlah                                     : 100.000 pcs
·         Harga Satuan                          : USD 40.00 / Rp. 500.000,00
(kurs = Rp.12.000,00 / 1 USD)
·         Total                                        : Rp. 50.000.000.000,00
·         Metode Pengiriman                 : CIF
·         Port Destination                      : Tanjung Priok Harbour
·         Port Shipment                         : Dallas Harbour
·         Tarif BM                                 : 15%
·         Tarif PPN                                : 10%
·         Tarif PPh pasal 22 Impor        : 2,5%





KRONOLOGI IMPOR BARANG

PT. ARIONEE adalah sebuah perusahaan importir umum dengan Angka Pengenal Impor (API) No. 009294-U, akan mengimpor 100.000 celana jeans bermerk LEVI’S dari LEVI Strauss Company di San Francisco, California, Amerika Serikat menggunakan metode CIF (Cost Insurance and Freight) yang mana tanggung jawab PT.ARIONEE dimulai dari pelabuhan Tanjung Priok. Berikut adalah kronologi PT. ARIONEE dalam mengimpor barang tersebut.
                                                                                                      
1.      PT. ARIONEE harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan atau BKTM
2.      Selanjutnya, PT. ARIONEE harus mempunyai NPWP
3.      Setelah ada Sales Contract, maka PT ARIONEE mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada bank devisa
4.      Bank devisa membuka L/C melalui bank korespondennya di Amerika dan salinan dari L/C itu disampaikan kepada surveyor (SGS) di negara pengekspor
5.      Bank koresponden (Advising Bank) memberitahukan Levi Strauss Company tentang adanya pembukaan L/C
6.      Atas permintaan LEVI Strauss Company, sesuai dengan  surat yang dicantumkan dalam L/C, surveyor melakukan pemeriksaan fisik barang yang disesuaikan dengan salinan L/C yang mencantumkan semua keterangan yang dibutuhkan seperti jenis barang, mutu barang, jumlah barang, dan seterusnya sesuai tata niaga impor
7.      Surveyor mengeluarkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (Clean Report of Findings) atas barang yang bersangkutan
8.      LEVI Strauss Company menghubungi perusahaan pelayaran untuk pelaksanaan pengapalan barang
9.      Perusahaan pelayaran mengeluarkan Bill of Lading
10.  Perusahaan pelayaran yang mengeluarkan Bill of Lading mengangkut barang ke pelabuhan Tanjung Priok
11.  LEVI Strauss Company melakukan negosiasi shipping documents dengan Negotiating Bank antara lain dengan menyerahkan Bill of Lading serta dokumen lainnya yang disyaratkan L/C
12.  Negotiating Bank meneruskan shipping documents ini kepada bank devisa yang membuka L/C atau lazim disebut dengan Opening Bank
13.  Setelah mendapat pemberitahuan dari Opening Bank mengenai datangnya shipping documents, maka importir mengisi formulir Pembaritahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan menyelesaikan pelunasan L/C, membayar bea masuk dan pungutan lainnya dengan Opening Bank. Bank mengeluarkan bukti pelunasan bea masuk dan pungutan lainnya kemudian menyerahkan shipping documents selengkapnya kepada PT. ARIONEE









Berikut adalah rincian daftar harga sewa peralatan di pelabuhan:


Jenis material
Satuan
Harga total (Rp)
Pile-Driver Barge
Jam
522.000,00
Ponton 1000 ton
Jam
136.000,00
Gantry Crane 80 ton
Jam
240.000,00
Crawler Crane 25 ton
Jam
222.000,00
Truk Trailer
Jam
163.000,00
Anchor Boat
Jam
287.000,00
Work Boat
Jam
47.000,00
Generator 150 kVA
Jam
84.000,00


Peralatan yang akan disewa untuk proses bongkar muat di pelabuhan oleh PT ARIONEE adalah Pile-Driver Barge, Ponton 1000 ton, Gantry Crane 80 ton, dan Truk Trailer.


Berikut adalah contoh gambar peralatan yang akan disewa

1.      Contoh gambar Pile-Driver Barge




2.      Contoh gambar Ponton 1000 ton




3.      Contoh gambar Gantry Crane 80 ton




4.      Contoh gambar Truk Trailer




















Berikut adalah penghitugan bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 impor
Diketahui :
ü  Cost (C)                            = Rp. 50.000.000.000,00
ü  Insurance (I)                      = USD 10.000 / Rp. 120.000.000,00
ü  Freight (F)                         = USD 3000 / Rp. 36.000.000,00
ü  Tarif BM                           = 15%
ü  Tarif PPN                          = 10%
ü  Tarif PPh ps 22 impor       = 7,5% menjadi 2,5% karena PT. ARIONEE memiliki API

Ø  Penghitungan Bea Masuk :

Nilai impor      = C + I + F
                                    = 50.000.000.000 + 120.000.000 + 36.000.000
                                    = Rp. 50.156.000.000,00
Bea Masuk      = 15% x CIF
                                    = 15% x 50.156.000.000
                                    = Rp. 7.523.400.000,00

Ø  Penghitungan PPN

PPN                                = 10% x (CIF + BM)
                                        = 10% x (50.156.000.000 + 7.523.400.000)
                                        = Rp. 5.767.940.000,00

Ø  Penghitungan PPh ps 22 impor

PPh ps 22 impor  = 2,5% x (CIF + BM)
                                        = 2,5% x (50.156.000.000 + 7.523.400.000)
                                        = Rp. 1.441.985.000,00




















14.  Setelah barang tiba di pelabuhan

·         Importir membuat P.I.B (Dasar pengisian PIB antara lain: B/L, Invoice, Packing List).
·         Importir ke Bank Devisa untuk menyelesaikan pembayaran.
·         Importir ke Bea Cukai untuk memproses Customs Clearence, dengan menyerahkan :
a.       Bukti Pembayaran.
b.      Angka Pengenal Impor (API).
c.       NPWP.
d.      Surat Registrasi Pabean (SRP).
e.       PIB (Pemberitahuan Importir Barang).
f.       Surat Setoran Pajak Pabean Cukai dan Pajak Impor.
g.      Invoice.
h.      Packing List.
i.        B/L.
j.        Polis Asuransi.
·         Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
·         Importir menyerahkan B/L original (yang sudah di endorse oleh bank Devisa) Kepada Agen.
·         Perusahaan Pelayaran di dalam negeri.
·         Importir menerima Delevery Order (DO) dari Agen Pelayaran.
·         Importir dapat mengeluarkan barang dari gudang dengan menyertakan:
a. Delevery Order (O).
b.Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).




DAFTAR PUSTAKA

Sasono, Herman Budi.2013. Manajemen Impor dan Importasi Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Amir, M. S.1996. Letter of Credit dalam Bisnis Eskpor Impor. Jakarta:Pustaka Binaman Pressindo.
Waluyo.2013. Perpajakan Indonesia edisi 11-buku 1. Jakarta: Salemba Empat



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Selamat Datang DI Blog 1-H. Blog ini sengaja dibuat untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Perdagangan Internasional. So, let's fun