TUGAS AKHIR PENGANTAR TEKNIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Disusun
oleh:
Dinda Dwi Budiati (131040000803)
Irhas Yudha Saputra (131040000829)
Mochammad Fajar Choirul Ashari (131040000655)
KELAS
1-H D1 KEPABEANAN DAN CUKAI
2014
Saat ini marak sekali penjual yang melakukan
importasi barang untuk tujuan dijual melalui Online Shop. Umumnya para
importir/penjual melakukan transaksi menggunakan
PJT karena tergolong baru sebagai
importir dan melakukan importansi barang dalam jumlah yang kecil.
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sendiri adalah perusahaan yang memperoleh izin
usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk
melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan. Kelebihan menggunakan
PJT adalah importir tidak merasa direpotkan karena yang melakukan impor adalah pihak PJT.
Di bawah ini kami sajikan uraian singkat importasi
barang melalui jasa PJT bagi anda yang tertarik menjadi importir. Kali ini kami
menggunakan contoh importasi Jam Tangan.
Kronologi
Sebelum melakukan
importasi, kita perlu tau apa saja ketentuan yang terdapat dalam kegiatan impor
barang melalui PJT. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kegiatan impor
barang diantaranya:
1 1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang
meliput ipenelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
2 2. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT
guna :
o
menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman
o
memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait,
seperti :
a.
Produk makanan, minuman,
obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik,
pengembangan produk, sampel registrasi,
bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan ijin SAS (Special Access
Scheme) ke BPOM;
b.
Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM
berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
c.
Impor Kiriman Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2
(dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
d.
Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10
(sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
e.
Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2
(dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
f.
Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
g.
Produk senjata api, airsoftgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan
(perijinan), dapatdilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas
Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat "Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman"
di Peraturan ;
3 3. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif
(pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
4 4. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
5 5. Dalam rangka penetapan nilai pabean,
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang
obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
6 6. Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT
dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
7 7. Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara
oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Spesifikasi Barang
·
Casio Edifice Series
·
Stainless Steel
·
Beautiful Design
·
Date Display
·
Regular Timekeeping
·
Analogue: 3 Hands (hour, minute,
stopwatch second)
·
Dials (24 hour, seconds, stopwatch minutes)
·
Black Dial
·
Water Resistant to 100 Metres
·
Comes Packaged in Box
·
User Manual Included
Specification :
Model
|
EF-500D-11
|
Material
|
Stainless Steel
|
Dial Colour
|
Black
|
Accuracy
|
+/-20 Seconds Per Month
|
Battery Life
|
2 Years
|
Battery Type
|
SR927W
|
Package Weight
|
0.138kg
|
Package Dimensions
|
4.7cm x 3.9cm x 1.25cm approx.
|
Harga
Bea masuk dan pajak yang
harus dibayar dalam rangka impor:
·
Harga barang/Cost : USD 250
·
Biaya angkut/freight : USD 100
·
Biaya asuransi/insurance (I:0,5%x(C+F)) : USD 1,5
·
Nilai pabean dalam CIF : USD 351,5
·
Nilai Pabean (USD 351,5x12.000) : Rp4.218.000
·
Bea masuk =10%Xnp : Rp421.800
·
Nilai Impor = NP+BM : Rp4.639.800
·
PPN = 10%xNI :
Rp463.980
·
PPh Impor = 2,5%xNI : Rp115.995
·
Total BM dan PDRI yang harus dibayar : Rp1.001.775
Karena
pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara dilakukan oleh PJT, kita
hanya perlu melakukan kontak dengan penjual/eksportir di luar negeri untuk
mencapai kesepakatan harga (yang telah ditambah biaya pengiriman). Tentu
sebelumnya perlu dicapai kesepakatan mengenai perusahaan apa yang dipilih
sebagai agen pengiriman dan tatacara pembayaran yang dikehendaki kedua belah
pihak.
Mudah bukan? J
0 komentar:
Posting Komentar