TUGAS
PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PENGANTAR
TEKNIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
MEKANISME EKSPOR
OLEH
1.
AKBAR SURYA NUGROHO 131040000622
2.
DESMOND TUTU PARASIAN BEN SIREGAR 131040000943
3.
RESNANSYAH MUHAMMAD 131040000914
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
PT Tunas Jaya adalah
perusahaan yang bergerak di bidang industry ban mobil. Ban perusahaan
ini terkenal akan kualitasnya yang terbaik dan harga yang terjangkau. Sebab
itu, banyak pabrik mobil yang menggunakan ban buatan PT Tunas Jaya tersebut.
Tak terkecuali pabrik mobil di luar negeri. Contohnya pabrik mobil asal Inggris
Auto Motors. Pabrik tersebut akan
mengimpor ban sebanyak 1000 ban, setelah sebelumnya terjadi kesepakatan antara
kedua belah pihak yang tertuang ke dalam Sales Contract bentuk kumpulan
korespondensi.
Kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan term DDP
(Delivery Duty Paid) yang artinya semua biaya penyerahan barang dan risiko
ditanggung oleh PT Tunas Jaya. Selain itu, PT Tunas Jaya juga berkewajiban
untuk memilih sarana pengangkut barang menuju pelabuhan keberangkatan, biaya
pemuatan barang ke kapal, biaya kapal, biaya asuransi, biaya pembongkaran
barang di pelabuhan tujuan, biaya sarana pengangkut dari pelabuhan tujuan
menuju gudang importir. Selain itu PT Tunas Jaya berkewajiban untuk membayar
bea masuk di Inggris serta pajak dalam rangka impor Inggris. Sedangkan untuk
bea keluar tidak dikenakan karena dalam rangka mendukung kegiatan industry
dalam negeri.
Berikut adalah rincian
tentang sarana pengangkut, kapal dan asuransi yang digunakan:
·
Sarana
pengangkut ke pelabuhan keberangkatan : Trailer PT Astra Trac
·
Perusahaan
asuransi : Safety Company
·
Sarana
pengangkut (kapal) : Kapal Cokoten
Berikut adalah rincian
barang yang akan diekspor
·
Merek : Croft
Tire
·
Tipe : 90/80-17 SB 115
·
Ukuran : 17”
·
Lebar telapak ban (mm) : 205
·
Aspek ratio untuk ketebalan ban (%) dari lebar
telapak ban : 55
·
Kode limit kecepatan : U (220Km/jam)
·
Kode beban maksimum : 64 (280kg)
·
Harga : Rp 700.000,00 @ 1pcs
Berikut adalah rincian biaya ekspor
·
Biaya sarana pengangkut ke pelabuhan
keberangkatan = Rp2.000.000
·
Biaya pemuatan barang = Rp1.200.000
·
Biaya asuransi = Rp70.000.000
·
Biaya kapal = Rp15.120.000
·
Bea Masuk 15% x35000Poundsterling(Rp700.000.000)= Rp105.000.000
·
Pajak di Inggris 10% x 35000Poundsterling= Rp70.000.000
·
Biaya bongkar barang 200 Pounsterling= Rp 4.000.000
·
Biaya sarana pengakut menuju gudang pembeli
250 Pondsterling = Rp5.000.000
Total Biaya Ekspor = Rp272.320.000
*catatan : 1 Poundsterling=Rp
20.000
Jadi total biaya ekspor yang harus dibayar oleh PT
Tunas Jaya agar bisa melakukan perdagangan internasional dengan Auto Motors di Inggris adalah sebesar
Rp272.320.000.
Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara, sebagai
berikut:
A.
SECARA TUNAI (CASH PAYMENT) ATAU
PEMBAYARAN DIMUKA (ADVANCE PAYMENT)
Dalam sistem pembayaran
ini pembeli (Importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada
penjual (Eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini
berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan
barang-barangnya.
Faktor pertimbangan
dilakukannyan sistem ini antara lain :
1. Kepercayaan Importir terhadap ekspor
2. Keyakinan importir bahwa negara eksportir
tidak akan melarang ekspor
3. Keyakinan importir bahwa pemerintah
importir mengijinkan pembayaran
4. dimuka
5. Importir mempunyai likuiditas yang cukup
Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi
penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor. Dalam sistem
pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang
dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.
B.
PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan
pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan
atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah
disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan
invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan
tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
1. Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan
importir
2. Barang-barang dan dokumen akan langsung
dkorim kepada pembeli
3. Eksportir kelebihan dana
4. Eksportir yakin tidak ada peraturan di
negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko
yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
1.Eksportir tidak mendapat perlindungan
apakah importir akan membayar.
2.Dalam hal importir tidak membayar,
eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada
bukti-bukti
3.Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan
biaya bagi eksportir.
C.
WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini
eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft)
dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan
barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau
melalui bank importir dikirim ke importir
Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada
:
1. D/P (Document against
Payment) : penyerahan
dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
2. D/A (Document against Acceptance)
: penyerahan dokumen kepada importir
dilakukan apabila
importir telah mengaksep weselnya
D.
KONSINYASI (CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada
importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir
sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah
ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan
kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir
memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang
dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara
lain :
1. Modal terlalu lama tertimbun pada barang
yang diperdagangkan.
2. Tidak ada kepastian eksportir akan
menerima pembayaran.
3. Eksportir dapat menjadi korban kenakalan
importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang
sebenarnya.
4. Bila impotir tidak membayar, tidak ada
bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
E.
LETTER OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu
bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri
yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu
untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C
merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari
penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan
dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah
pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
1. Kepada penjual dipastikan akan adanya
pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
2. Kepada
importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila
sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran yang dipastikan itu
pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable
atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu)
pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight
L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C,
dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft
yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo. Dalam transaksi
L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan
tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir
bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract”
antar kedua pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga kontrak terpisah
yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
1. Kontrak jual beli (sales contract)
antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
2. Instrumen
L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank
pembuka L/C (issuing bank).
3. L/C
atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant)
dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat
dilihat pada gambar serta penjelasan berikut :
1. Importir meminta kepada banknya (bank
devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini,
importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi
ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor,
maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing
bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di
luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut
sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank
memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang
menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill
of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian
diberikan kepada Importir.
4. Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang
yang dikirimkan oleh eksportir.
Selain itu PT Tunas Jaya juga harus menyiapkan
PEB yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan pengisian.
0 komentar:
Posting Komentar