Mekanisme Impor Barang PTPI


MAKALAH PENGANTAR  PERDAGANGAN INTERNASIONAL PELAYARAN DAN KEPELABUHANAN







MEKANISME IMPORTASI BARANG DENGAN METODE COST INSURANCE FREIGHT

Disusun Oleh
Ari Setiawan (131040000684)
Dimas Wahyu Susanto (131040000674)
Rizky Nugroho Eranto (131040000767)


PROGRAM DIPLOMA I KEPABEANAN DAN CUKAI
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2013/2014






PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang salingmempengaruhi suatu negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akanmembentuk perdagangan antar bangsa. Perdagangan internasional merupakankegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.Terjadinya perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya adalah berupa pertukaran barang dan jasa antar negara. Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain.
 Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke negara lainnya. Sementara impor adalah   dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.








Keterangan Barang yang diimpor
·         Merk/Nama Dagang                : Levi’s
·         Jenis barang                             : Celana Panjang
·         Bahan Penyusun                     : Serat Sintetis
·         Fungsi                                     : Sebagai pelindung dan penutup tubuh bagian bawah
·         Spesifikasi Barang                  :
Celana Panjang terbuat dari bahan serat sintetis, panjang 90 cm, lingkar pinggang 32 cm, lingkar kaki 20 cm,  pos tarif 6104.29.00.00          
·         Negara asal barang                  : USA
·         Jumlah                                     : 100.000 pcs
·         Harga Satuan                          : USD 40.00 / Rp. 500.000,00
(kurs = Rp.12.000,00 / 1 USD)
·         Total                                        : Rp. 50.000.000.000,00
·         Metode Pengiriman                 : CIF
·         Port Destination                      : Tanjung Priok Harbour
·         Port Shipment                         : Dallas Harbour
·         Tarif BM                                 : 15%
·         Tarif PPN                                : 10%
·         Tarif PPh pasal 22 Impor        : 2,5%





KRONOLOGI IMPOR BARANG

PT. ARIONEE adalah sebuah perusahaan importir umum dengan Angka Pengenal Impor (API) No. 009294-U, akan mengimpor 100.000 celana jeans bermerk LEVI’S dari LEVI Strauss Company di San Francisco, California, Amerika Serikat menggunakan metode CIF (Cost Insurance and Freight) yang mana tanggung jawab PT.ARIONEE dimulai dari pelabuhan Tanjung Priok. Berikut adalah kronologi PT. ARIONEE dalam mengimpor barang tersebut.
                                                                                                      
1.      PT. ARIONEE harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan atau BKTM
2.      Selanjutnya, PT. ARIONEE harus mempunyai NPWP
3.      Setelah ada Sales Contract, maka PT ARIONEE mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada bank devisa
4.      Bank devisa membuka L/C melalui bank korespondennya di Amerika dan salinan dari L/C itu disampaikan kepada surveyor (SGS) di negara pengekspor
5.      Bank koresponden (Advising Bank) memberitahukan Levi Strauss Company tentang adanya pembukaan L/C
6.      Atas permintaan LEVI Strauss Company, sesuai dengan  surat yang dicantumkan dalam L/C, surveyor melakukan pemeriksaan fisik barang yang disesuaikan dengan salinan L/C yang mencantumkan semua keterangan yang dibutuhkan seperti jenis barang, mutu barang, jumlah barang, dan seterusnya sesuai tata niaga impor
7.      Surveyor mengeluarkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (Clean Report of Findings) atas barang yang bersangkutan
8.      LEVI Strauss Company menghubungi perusahaan pelayaran untuk pelaksanaan pengapalan barang
9.      Perusahaan pelayaran mengeluarkan Bill of Lading
10.  Perusahaan pelayaran yang mengeluarkan Bill of Lading mengangkut barang ke pelabuhan Tanjung Priok
11.  LEVI Strauss Company melakukan negosiasi shipping documents dengan Negotiating Bank antara lain dengan menyerahkan Bill of Lading serta dokumen lainnya yang disyaratkan L/C
12.  Negotiating Bank meneruskan shipping documents ini kepada bank devisa yang membuka L/C atau lazim disebut dengan Opening Bank
13.  Setelah mendapat pemberitahuan dari Opening Bank mengenai datangnya shipping documents, maka importir mengisi formulir Pembaritahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan menyelesaikan pelunasan L/C, membayar bea masuk dan pungutan lainnya dengan Opening Bank. Bank mengeluarkan bukti pelunasan bea masuk dan pungutan lainnya kemudian menyerahkan shipping documents selengkapnya kepada PT. ARIONEE









Berikut adalah rincian daftar harga sewa peralatan di pelabuhan:


Jenis material
Satuan
Harga total (Rp)
Pile-Driver Barge
Jam
522.000,00
Ponton 1000 ton
Jam
136.000,00
Gantry Crane 80 ton
Jam
240.000,00
Crawler Crane 25 ton
Jam
222.000,00
Truk Trailer
Jam
163.000,00
Anchor Boat
Jam
287.000,00
Work Boat
Jam
47.000,00
Generator 150 kVA
Jam
84.000,00


Peralatan yang akan disewa untuk proses bongkar muat di pelabuhan oleh PT ARIONEE adalah Pile-Driver Barge, Ponton 1000 ton, Gantry Crane 80 ton, dan Truk Trailer.


Berikut adalah contoh gambar peralatan yang akan disewa

1.      Contoh gambar Pile-Driver Barge




2.      Contoh gambar Ponton 1000 ton




3.      Contoh gambar Gantry Crane 80 ton




4.      Contoh gambar Truk Trailer




















Berikut adalah penghitugan bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 impor
Diketahui :
ü  Cost (C)                            = Rp. 50.000.000.000,00
ü  Insurance (I)                      = USD 10.000 / Rp. 120.000.000,00
ü  Freight (F)                         = USD 3000 / Rp. 36.000.000,00
ü  Tarif BM                           = 15%
ü  Tarif PPN                          = 10%
ü  Tarif PPh ps 22 impor       = 7,5% menjadi 2,5% karena PT. ARIONEE memiliki API

Ø  Penghitungan Bea Masuk :

Nilai impor      = C + I + F
                                    = 50.000.000.000 + 120.000.000 + 36.000.000
                                    = Rp. 50.156.000.000,00
Bea Masuk      = 15% x CIF
                                    = 15% x 50.156.000.000
                                    = Rp. 7.523.400.000,00

Ø  Penghitungan PPN

PPN                                = 10% x (CIF + BM)
                                        = 10% x (50.156.000.000 + 7.523.400.000)
                                        = Rp. 5.767.940.000,00

Ø  Penghitungan PPh ps 22 impor

PPh ps 22 impor  = 2,5% x (CIF + BM)
                                        = 2,5% x (50.156.000.000 + 7.523.400.000)
                                        = Rp. 1.441.985.000,00




















14.  Setelah barang tiba di pelabuhan

·         Importir membuat P.I.B (Dasar pengisian PIB antara lain: B/L, Invoice, Packing List).
·         Importir ke Bank Devisa untuk menyelesaikan pembayaran.
·         Importir ke Bea Cukai untuk memproses Customs Clearence, dengan menyerahkan :
a.       Bukti Pembayaran.
b.      Angka Pengenal Impor (API).
c.       NPWP.
d.      Surat Registrasi Pabean (SRP).
e.       PIB (Pemberitahuan Importir Barang).
f.       Surat Setoran Pajak Pabean Cukai dan Pajak Impor.
g.      Invoice.
h.      Packing List.
i.        B/L.
j.        Polis Asuransi.
·         Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
·         Importir menyerahkan B/L original (yang sudah di endorse oleh bank Devisa) Kepada Agen.
·         Perusahaan Pelayaran di dalam negeri.
·         Importir menerima Delevery Order (DO) dari Agen Pelayaran.
·         Importir dapat mengeluarkan barang dari gudang dengan menyertakan:
a. Delevery Order (O).
b.Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).




DAFTAR PUSTAKA

Sasono, Herman Budi.2013. Manajemen Impor dan Importasi Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Amir, M. S.1996. Letter of Credit dalam Bisnis Eskpor Impor. Jakarta:Pustaka Binaman Pressindo.
Waluyo.2013. Perpajakan Indonesia edisi 11-buku 1. Jakarta: Salemba Empat



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang DI Blog 1-H. Blog ini sengaja dibuat untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Perdagangan Internasional. So, let's fun