MAKALAH
PENGANTAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PELAYARAN DAN KEPELABUHANAN
MEKANISME
IMPORTASI BARANG DENGAN METODE COST INSURANCE FREIGHT
Disusun
Oleh
Ari
Setiawan (131040000684)
Dimas
Wahyu Susanto (131040000674)
Rizky
Nugroho Eranto (131040000767)
PROGRAM
DIPLOMA I KEPABEANAN DAN CUKAI
SEKOLAH
TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2013/2014
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Perdagangan
internasional merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian setiap
negara di dunia. Dengan perdagangan internasional, perekonomian akan saling
terjalin dan tercipta suatu hubungan ekonomi yang salingmempengaruhi suatu
negara dengan negara lain serta lalu lintas barang dan jasa akanmembentuk
perdagangan antar bangsa. Perdagangan internasional merupakankegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu negara.Terjadinya
perekonomian dalam negeri dan luar negari akan menciptakan suatu hubungan yang
saling mempengaruhi antara satu negara dengan negara lainnya, salah satunya
adalah berupa pertukaran barang dan jasa antar negara. Perdagangan
internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi
negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain.
Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah
penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan swasta dan perusahaan
negara maupun pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan. Secara
umum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu ekspor dan
impor. Ekspor adalah penjualan barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara ke
negara lainnya. Sementara impor adalah dari ekspor, yaitu barang dan jasa dari luar
suatu negara yang mengalir masuk ke negara tersebut.
Keterangan Barang yang diimpor
·
Merk/Nama Dagang : Levi’s
·
Jenis barang : Celana Panjang
·
Bahan Penyusun : Serat Sintetis
·
Fungsi : Sebagai pelindung dan penutup
tubuh bagian bawah
·
Spesifikasi Barang :
Celana Panjang terbuat dari bahan
serat sintetis, panjang 90 cm, lingkar pinggang 32 cm, lingkar kaki 20 cm, pos tarif 6104.29.00.00
·
Negara asal barang : USA
·
Jumlah : 100.000 pcs
·
Harga Satuan : USD 40.00 / Rp. 500.000,00
(kurs = Rp.12.000,00 / 1
USD)
·
Total : Rp. 50.000.000.000,00
·
Metode Pengiriman :
CIF
·
Port Destination :
Tanjung Priok Harbour
·
Port Shipment :
Dallas Harbour
·
Tarif BM : 15%
·
Tarif PPN : 10%
·
Tarif PPh pasal 22 Impor : 2,5%
KRONOLOGI IMPOR BARANG
PT. ARIONEE adalah sebuah perusahaan importir umum dengan Angka Pengenal
Impor (API) No. 009294-U, akan mengimpor 100.000 celana jeans bermerk LEVI’S
dari LEVI Strauss Company di San Francisco, California, Amerika Serikat menggunakan
metode CIF (Cost Insurance and Freight) yang mana tanggung jawab PT.ARIONEE
dimulai dari pelabuhan Tanjung Priok. Berikut adalah kronologi PT. ARIONEE dalam
mengimpor barang tersebut.
1. PT. ARIONEE harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan
oleh Departemen Perdagangan atau BKTM
2. Selanjutnya, PT. ARIONEE harus mempunyai NPWP
3. Setelah ada Sales Contract, maka PT ARIONEE mengajukan aplikasi pembukaan
L/C kepada bank devisa
4. Bank devisa membuka L/C melalui bank korespondennya di Amerika dan
salinan dari L/C itu disampaikan kepada surveyor (SGS) di negara pengekspor
5. Bank koresponden (Advising Bank) memberitahukan Levi Strauss Company
tentang adanya pembukaan L/C
6. Atas permintaan LEVI Strauss Company, sesuai dengan surat yang dicantumkan dalam L/C, surveyor
melakukan pemeriksaan fisik barang yang disesuaikan dengan salinan L/C yang
mencantumkan semua keterangan yang dibutuhkan seperti jenis barang, mutu
barang, jumlah barang, dan seterusnya sesuai tata niaga impor
7. Surveyor mengeluarkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (Clean Report of
Findings) atas barang yang bersangkutan
8. LEVI Strauss Company menghubungi perusahaan pelayaran untuk pelaksanaan
pengapalan barang
9. Perusahaan pelayaran mengeluarkan Bill of Lading
10. Perusahaan pelayaran yang mengeluarkan Bill of Lading mengangkut barang
ke pelabuhan Tanjung Priok
11. LEVI Strauss Company melakukan negosiasi shipping documents dengan
Negotiating Bank antara lain dengan menyerahkan Bill of Lading serta dokumen
lainnya yang disyaratkan L/C
12. Negotiating Bank meneruskan shipping documents ini kepada bank devisa
yang membuka L/C atau lazim disebut dengan Opening Bank
13. Setelah mendapat pemberitahuan dari Opening Bank mengenai datangnya
shipping documents, maka importir mengisi formulir Pembaritahuan Impor Untuk
Dipakai (PIUD) dan menyelesaikan pelunasan L/C, membayar bea masuk dan pungutan
lainnya dengan Opening Bank. Bank mengeluarkan bukti pelunasan bea masuk dan
pungutan lainnya kemudian menyerahkan shipping documents selengkapnya kepada
PT. ARIONEE
Berikut adalah rincian daftar harga sewa
peralatan di pelabuhan:
Jenis material
|
Satuan
|
Harga total (Rp)
|
Pile-Driver
Barge
|
Jam
|
522.000,00
|
Ponton 1000 ton
|
Jam
|
136.000,00
|
Gantry Crane 80 ton
|
Jam
|
240.000,00
|
Crawler Crane 25 ton
|
Jam
|
222.000,00
|
Truk Trailer
|
Jam
|
163.000,00
|
Anchor Boat
|
Jam
|
287.000,00
|
Work Boat
|
Jam
|
47.000,00
|
Generator 150 kVA
|
Jam
|
84.000,00
|
Peralatan
yang akan disewa untuk proses bongkar muat di pelabuhan oleh PT ARIONEE adalah
Pile-Driver Barge, Ponton 1000 ton, Gantry Crane 80 ton, dan Truk Trailer.
Berikut adalah contoh gambar peralatan
yang akan disewa
1.
Contoh gambar Pile-Driver Barge
2.
Contoh gambar Ponton 1000 ton
3.
Contoh gambar Gantry Crane 80 ton
4.
Contoh gambar Truk Trailer
Berikut adalah
penghitugan bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 impor
Diketahui :
ü Cost (C) = Rp. 50.000.000.000,00
ü Insurance (I) =
USD 10.000 / Rp. 120.000.000,00
ü Freight (F) =
USD 3000 / Rp. 36.000.000,00
ü Tarif BM =
15%
ü Tarif PPN =
10%
ü Tarif PPh ps 22 impor = 7,5%
menjadi 2,5% karena PT. ARIONEE memiliki API
Ø Penghitungan Bea Masuk :
Nilai impor = C + I + F
=
50.000.000.000 + 120.000.000 + 36.000.000
=
Rp. 50.156.000.000,00
Bea Masuk = 15% x CIF
= 15% x
50.156.000.000
= Rp.
7.523.400.000,00
Ø Penghitungan PPN
PPN =
10% x (CIF + BM)
=
10% x (50.156.000.000 + 7.523.400.000)
=
Rp. 5.767.940.000,00
Ø Penghitungan PPh ps 22 impor
PPh ps 22 impor =
2,5% x (CIF + BM)
=
2,5% x (50.156.000.000 + 7.523.400.000)
=
Rp. 1.441.985.000,00
14. Setelah barang tiba di pelabuhan
·
Importir
membuat P.I.B (Dasar pengisian PIB antara lain: B/L, Invoice, Packing List).
·
Importir
ke Bank Devisa untuk menyelesaikan pembayaran.
·
Importir
ke Bea Cukai untuk memproses Customs Clearence, dengan menyerahkan :
a.
Bukti
Pembayaran.
b.
Angka
Pengenal Impor (API).
c.
NPWP.
d.
Surat
Registrasi Pabean (SRP).
e.
PIB
(Pemberitahuan Importir Barang).
f.
Surat
Setoran Pajak Pabean Cukai dan Pajak Impor.
g.
Invoice.
h.
Packing
List.
i.
B/L.
j.
Polis
Asuransi.
·
Bea
Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
·
Importir
menyerahkan B/L original (yang sudah di endorse oleh bank Devisa) Kepada Agen.
·
Perusahaan
Pelayaran di dalam negeri.
·
Importir
menerima Delevery Order (DO) dari Agen Pelayaran.
·
Importir
dapat mengeluarkan barang dari gudang dengan menyertakan:
a. Delevery Order
(O).
b.Surat Perintah
Pengeluaran Barang (SPPB).
DAFTAR PUSTAKA
Sasono, Herman Budi.2013. Manajemen Impor dan Importasi Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Amir, M. S.1996. Letter
of Credit dalam Bisnis Eskpor Impor. Jakarta:Pustaka Binaman Pressindo.
Waluyo.2013. Perpajakan
Indonesia edisi 11-buku 1. Jakarta: Salemba Empat
0 komentar:
Posting Komentar