TUGAS AKHIR
PENGANTAR TEKNIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
IMPORTANSI BARANG MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN
Disusun
oleh:
Nadia
Chairunnisa Nurul Pratiwi (131040000817)
Pangeran A.
G. Simarmata (131040000727)
Yulia
Wijayanti (131040000738)
1-H D1
Kepabeanan dan Cukai
Pada suatu
pagi, Pak Agus sedang termenung di balkon rumahnya sambil menyeduh secangkir
kopi hangat. Ia sedang memikirkan ulang tahun anaknya yang ke-17, Devina, tepat
dua bulan yang akan datang. Pak Agus
adalah seorang Pegawai Negeri Sipil biasa yang hidup sederhana. Namun, demi
menyenangkan hati sang anak, ia ingin membuat suatu kejutan yang akan
membahagiakan Devina. Dan Pak Agus pun teringat bahwa selama ini jika Devina
ingin mengerjakan tugas, ia harus pergi ke warnet,
karena keluarganya yang belum mempunyai alat elektronik seperti komputer
maupun notebook. Untuk itu, Pak Agus berniat untuk membelikan satu di antara
kedua jenis alat elektronik tersebut, agar mempermudah Devina dalam mengerjakan
tugas-tugas sekolahnya. Pak Agus pun berniat agar membelinya dengan cara impor,
langsung dari negeri produk tersebut dibuat, agar mutunya lebih terjamin. Ia
ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya.
Sampai saat
ini ia masih mempertimbangkan dimana harus ia beli dan bagaimana cara untuk
memperolehnya. Hingga akhirnya ia melihat ditumpukkan koran rumahnya, terdapat
brosur mengenai Perusahaan Jasa Titipan. Berikut adalah brosurnya;
APA ITU RAYUAN EXPRESS?
Rayuan
(Eran Yulia Nadia) Express merupakan salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
di Indonesia. Perusahaan yang memperoleh ijin usaha titipan dari instansi terkait serta
memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala
Kantor Pabean.
KENAPA HARUS PJT?
Impor barang
melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau yang lebih dikenal dengan Door to
Door service company adalah salah satu cara yang relatif mudah dalam melakukan
importasi barang. Hal ini disebabkan karena proses penanganan barang dilakukan
oleh PJT secara menyeluruh. PJT tersebut akan mengurus proses pengimporan
barang anda sejak dari lokasi ekspor (negara dimana anda membeli barang
tersebut) sampai dengan proses pengeluaran barang dari pelabuhan masuk di
Indonesia baik melalui udara maupun laut. Proses pengeluaran tersebut sudah
termasuk proses penyelesaian kewajiban Kepabeanan di Indonesia sehingga pemilik
barang tidak perlu repot untuk mengurus masalah dokumen impor barang ke Bea dan
Cukai.
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN PJT?
·
Anda tidak perlu repot mengurusi proses pengeluaran barang dari Bea dan
Cukai;
·
Barang anda dijamin sampai ke alamat anda dengan tepat;
·
Anda tinggal membayar kepada kami sejumlah total sesuai charge
APA ITU BARANG KIRIMAN?
Barang Kiriman adalah barang impor, tidak termasuk surat menyurat, yang dikirim oleh
pengirim tertentu di Luar Negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri yang
beratnya tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House Airway Bill
Penerima Barang Kiriman adalah orang atau badan (perusahaan/yayasan/instansi pemerintah dll)
yang berdomisili di dalam daerah pabean yang namanya tertulis sebagai Consignee
dalam House Airway Bill; Penerima Barang Kiriman tidak diwajibkan memiliki API
(Angka Pengenal Importir) atau NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan umum di bidang impor
BAGAIMANA JIKA INGIN MENGIMPOR VIA KARGO ATAU BARANG KIRIMAN MELALUI
PJT >100KG?
Dikenakan ketentuan umum di bidang impor
(impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan
Impor Barang), yaitu;
- Mempunyai
NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak
- Mempunyai
API (Angka Pengenal Importir) yang diterbitkan oleh Kementerian
Perdagangan (untuk Importir Umum) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal
(untuk Importir Produsen) yang masih berlaku sesuai Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 27/MDAG/PER/5/2012 jo. 59/MDAG/PER/9/2012 tentang
Angka Pengenal Importir
- Mempunyai
NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) yang diterbitkan oleh Tim Registrasi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui proses registrasi kepabeanan, info
lebih lengkap bisa dilihat http://www.beacukai.go.id/index.ikc?page=apps/registrasi-kepabeanan.html
Pengecualian Kewajiban Persyaratan
Memiliki API dan NIK
- Barang
impor sementara
- Barang
promosi
- Barang
kiriman
- Barang
pindahan
- Barang
contoh yang tidak untuk diperdagangkan
- Barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang
hibah, hadiah, untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
- Barang
yang telah diekspor kemudian diimpor kembali untuk perbaikan atau
pengujian yang jumlahnya paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor
sesuai dgn PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Barang
yang telah diekspor kemudian diimpor kembali karene ditolak pembeli di LN,
yang jumlahnya paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai
dgn PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Barang
yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan
anggaran pemerintah
- Barang
untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor
sendiri oleh instansi / lembaga tersebut
- Barang
perwakilan negara asing / badan internasional dan para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia
Importasi barang yang termasuk poin 1-9
dapat dilakukan setelah importir mengajukan permohonan impor tanpa API dan NIK
dan telah mendapat persetujuan dari Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta, sedangkan
untuk poin 10, 11 dan 12 tidak perlu mengajukan permohonan.
LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN
JIKA INGIN MENGIMPOR BARANG VIA KARGO ATAU BARANG KIRIMAN MELALUI PJT >100
KG?
- Mengetahui
Informasi Pos Tarif (HS Code) untuk mengetahui tarif bea masuk dan pajak
dalam rangka impor serta perijinan terkait, sesuai Buku Tarif Kepabeanan
Indonesia (BTKI) 2012, info lengkap dapat dilihat di
http://eservice.insw.go.id/ menu “HS Code Information”
- Memastikan
Kelengkapan Dokumen Perijinan Terkait atas barang yang diimpor (Ketentuan
Larang dan Pembatasan), contoh :
o
impor barang bukan baru membutuhkan
perijinan : Persetujuan Impor dari Kemendag dan Laporan Surveyor dari PT.
Surveyor Indonesia/PT. Sucofindo pada saat pemuatannya di negara asal
o
impor obat, makanan, kosmetik, bahan baku
obat dan suplemen kesehatan dan pangan olahan harus mendapat perijinan berupa
SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM
o
impor tanaman dan produk hewani harus
mendapat perijinan dari Pihak Karantina terkait.
Perijinan/Lartas tersebut harus
diunggah ke Portal INSW (Indonesia National Single Window) oleh instansi
penerbit untuk dilakukan proses cross check secara sistem dengan data PIB
(Pemberitahuan Impor Barang). Info lengkap tentang Lartas dapat dilihat di
http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”.
- Meyakini
Kebenaran Data Manifest, yakni kesesuaian antara data-data yang tertera di
BC 1.1 (data manifest yang dikirimkan oleh Ground Handling Airline ke BC)
dengan data AWB, yakni sbb :
- nomor,
merek, ukuran dan jenis kemasan
- jumlah
kemasan serta jumlah barang curah
- consignee
dan/atau notify party
- penggabungan
pos BC 1.1
- kesalahan
data lainnya atau perubahan pos BC 1.1
Jika ada perbedaan antara data yang
tertera pada BC 1.1 dengan data AWB, maka Pihak Ground Handling Airline atau
Pihak Lain yang bertanggung jawab, harus mengajukan permohonan perbaikan data
BC 1.1. kepada Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta disertai data pendukung, sebelum
barang dikeluarkan dari kawasan pabean
- Dapatkan
Dokumen Pelengkap Pabean atas barang yang dikirim dari LN yakni : AWB
(Airway Bill), Invoice, Packing List, Polis Asuransi Dalam atau Luar
Negeri, Form SKA (Surat Keterangan Asal) seperti Form D, Form JIEPA, Form
AK, Form E dll jika ada
- Dapatkan
Skep Pembebasan Bea Masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai a.n.
Menteri Keuangan atas barang impor sbb :
Pasal 25 Undang-Undang No. 10/1995 jo. Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan
o
barang perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
o
barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
o
barang dan bahan untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
o
buku ilmu pengetahuan
o
barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan
o
barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
o
barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan
o
barang untuk keperluan khusus kaum
tunanetra dan penyandang cacat lainnya
o
persenjataan, amunisi, dan perlengkapan
militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara
o
barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
o
barang contoh yang tidak untuk
diperdagangkan
Pasal 26 Undang-Undang No. 10/1995
jo. Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan
o
barang dan bahan untuk pembangunan dan
pengembangan industri dalam rangka penanaman modal
o
mesin untuk pembangunan dan pengembangan
industri
o
barang dan bahan dalam rangka pembangunan
dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu
o
peralatan dan bahan yang digunakan untuk
mencegah pencemaran lingkungan
o
bibit dan benih untuk pembangunan dan
pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan
o
hasil laut yang ditangkap dengan sarana
penangkap yang telah mendapat izin
o
barang yang mengalami kerusakan, penurunan
mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat
diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk
dipakai
o
barang oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
o
barang untuk keperluan olahraga yang
diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional
o
barang untuk keperluan proyek pemerintah
yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri
o
barang dan bahan untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
Info lengkap hubungi Direktorat
Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat DJBC no telepon (021) 4890308 ext. 326
- Hubungi
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses transfer data
PIB secara elektronik dengan modul PIB ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
Bea dan Cukai. Sebagai informasi, modul PIB hanya dimiliki oleh PPJK dan
importir yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan modul PIB, dengan
memperhatikan tingginya volume importasi. Modul tersebut disediakan oleh
Pihak ketiga yakni PT. EDI Indonesia.
Importir dapat bekerja sama dengan PPJK yang telah teregistrasi sebagai PPJK, info lebih lengkap dapat dilihat di dilihat http://www.beacukai.go.id/ menu “Publikasi PPJK”. - Lakukan
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) melalui Bank
Devisa Persepsi dengan dokumen SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak). Data SSPCP akan dikirim secara elektronik ke Kantor Kas Negara dan
ke SKP, kemudian setelah itu SKP akan melakukan proses rekonsiliasi antara
data SSPCP dengan data PIB.
- Transfer
Data PIB oleh PPJK
- Menyerahkan
Hardcopy PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean ke Loket Penerimaan Dokumen
dengan mendapat tanda terima
- Proses
Pemeriksaan Barang oleh Petugas Pemeriksa Barang
- Proses
Penelitian Kebenaran Klasifikasi dan Nilai Pabean oleh Petugas Fungsional
Pemeriksa Dokumen (PFPD) sesuai hasil pemeriksaan fisik barang. Jika PFPD
menetapkan bahwa self assesment yang diberitahukan di PIB terkait
klasifikasi dan nilai pabean adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik
dan penelitian dokumen, maka PFPD akan memberikan persetujuan atas
pengeluaran barang impor (SPPB); namun jika PFPD menetapkan tarif dan nilai
pabean lebih tinggi dari yang diberitahukan di PIB, maka terhadap
ketidaksesuaian tersebut, akan dikenakan tambah bayar BM dan PDRI serta
sanksi administrasi berupa denda (karena kesalahan nilai pabean), serta
harus dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SPPB (Surat
Perintah Pengeluaran Barang)
- Pengeluaran
Barang Impor dari Kawasan Pabean ke peredaran bebas.
BAGAIMANA MEKANISME PENANGANAN IMPORTANSI MENGGUNAKAN PJT?
1.
Ketika barang anda sampai di Indonesia misalnya melalui udara maka barang
anda akan ditimbun di tempat penimbunan sementara milik PJT;
2.
Kemudian PJT akan memisahkan barang-barang tersebut berdasarkan tujuan
penerima barang dengan menerbitkan House Airwaybill (HAWB) dengan congsinee
name sesuai tujuan penerima barang;
3.
Selanjutnya PJT membuat Pemberitahuan impor Barang Tertentu (PIBT) ke
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk penyelesaian proses Kepabeanan;
4.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
5.
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT
guna :
o menetapkan klasifikasi dan nilai
pabean atas barang kiriman;
o memastikan apakah terhadap barang
kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
§ Produk makanan, minuman, obat-obatan
harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk
tujuan penelitian termasuk uji klinik,
pengembangan produk, sampel registrasi,
bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi,
dapat melalui mekanisme
jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
§ Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat
Keterangan Impor);
§ Impor Kiriman Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2
(dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
§ Impor Kiriman Pakaian jadi hanya
diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri
Perdagangan;
§ Impor Kiriman Produk Elektronik
hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan
Menteri Perdagangan;
§ Produk hewan, tumbuhan dan ikan
harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
§ Produk senjata api, air softgun dan
peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
6.
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan
pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian
Lartas Barang Kiriman dapat dilihat "Aturan Pengecualian Lartas
Barang Kiriman" di Peraturan ;
7.
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai
pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
8.
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang
lebih dari 3 jenis;
9.
Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta
informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan
terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk
penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
10.
Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan dokumen PIBK
(Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
11.
Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa
Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak)
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan
pengeluaran barang (SPPB).
12.
Apabila bea masuk dan pajak sudah dilunasi maka barang dapat dikeluarkan
untuk kemudian dikirimkan kepada penerima barang;
Penyelesaian Barang Kiriman- Pengeluaran
barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan
Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
- PJT
memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
- Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.
- Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.
- BM dan
PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah
disetujui;
- Pemeriksaan
barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final (tidak dapat
diajukan keberatan).
- Barang
kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh PJT terkait ke
Penerima Barang;
- Terhadap
barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi
Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return
To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan
berkoordinasi dengan PJT terkait;
- Barang
kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga
puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak
dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)
BAGAIMANA FASILITAS DAN KETENTUAN PERPAJAKANNYA?
- Barang
Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US)
per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk
(BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan atas kelebihannya
dipungut BM dan PDRI;
- Barang
kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni
ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data
harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih
rendah dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift
tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga
pembanding lebih tinggi dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman
sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;
- Barang
impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded,
berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya
telah ditentukan;
- Tarif BM
mengacu kepada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (http://eservice.insw.go.id/ menu “HS
Code Information”)
- Tarif PPN
Impor sebesar 10%
- Tarif PPh
Pasal 22 Impor :
- Memiliki
API
-> 2,5%
- Tidak
Memiliki API -> 7,5%
- Tidak
Memiliki NPWP -> 15%
- Barang
Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang, dengan jumlah paling banyak :
- 40 batang
sigaret; atau
- 10 batang
cerutu; atau
- 40 gram
hasil tembakau lainnya; dan
- 350 ml
minuman mengandung etil alkohol;
- Terhadap
kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
SEBELUM MELAKUKAN IMPOR BARANG DARI LUAR NEGERI:
- Tidak
melakukan importasi barang-barang yang dilarang untuk diimpor (mis :
narcotics, senjata api, bahan beracun/berbahaya) atau terkena tataniaga
impor dari Departemen Perdagangan RI (mis : impor tekstil dan produk
tekstil) kecuali dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri;
- Memperhatikan
ketentuan tatalaksana impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pastikan
berat maksium barang anda tidak melebihi netto 100 kg untuk setiap
pengiriman barang (setiap HAWB atau HB/l);
- Untuk
nilai barang impor dibawah FOB $ 50 diberikan pembebasan BM dan Pajak
dalam rangka Impor (PPN dan Pph);
- Pastikan
anda memilih Perusahaan Jasa Titipan yang terpercaya untuk menangani
barang anda;
SEKEDAR INFO
Beberapa PJT lain
menerapkan ketentuan yang berbeda untuk penanganan barang kiriman, contohnya :
- PT. Birotika Semesta (DHL Express) menerapkan
ketentuan jika nilai barang kiriman di bawah FOB
USD 5,000 (lima ribu dolar amerika), Pihak DHL akan langsung
melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima
barang. Jika lebih dari USD 5,000 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh
Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari USD 5,000, Pihak DHL akan
melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang;
- PT. TNT Skypak (TNT) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman
di bawah FOB USD 2,000 (dua ribu dolar amerika)
atau nilai BM dan PDRI kurang dari Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) Pihak TNT akan langsung
melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya
ke Penerima barang. Jika lebih dari FOB USD 2,000 atau ditetapkan nilai
pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari FOB USD
2,000, atau nilai BM dan PDRI lebih tinggi dari Rp. 1.000.000,- Pihak TNT
akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang;
- PT. Sena Satwika (Fedex) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman
di bawah FOB USD 350 (tiga ratus lima puluh
dolar amerika), Pihak Fedex akan langsung melakukan pembayaran
BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa
konfirmasi sebelumnya ke
Penerima barang. Jika lebih dari FOB USD 350 atau ditetapkan nilai
pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari FOB USD
350, atau nilai BM dan PDRI lebih tinggi dari Rp.
3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Pihak Fedex akan
melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang.
Dari brosur di atas, Pak
Agus pun berminat untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Ia pun akhirnya
menentukan barang yang akan ia hadiahkan untuk anaknya, yaitu notebook, agar
lebih praktis dan dapat digunakan dan dibawa kemana saja. Spesifikasi dari notebook yang
diimpor adalah sebagai berikut:
Spesifikasi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pak Agus juga mencoba
untuk menghitung berapa kira-kira pengeluaran sebenarnya yang akan dibutuhkan
dalam rangka impor tersebut, untuk
memenuhi kewajiban pabean. Berikut ini adalah perhitungan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor yang dibuat oleh Pak Agus:
Penghitungan Bea Masuk dan PDRI
*Untuk barang impor melalui PJT atau Kantor pos, harga CIF dikurangkan dengan USD $ 50 terlebih dahulu sebelum menghitung Bea Masuk dan Pajaknya.
*Untuk barang impor melalui PJT atau Kantor pos, harga CIF dikurangkan dengan USD $ 50 terlebih dahulu sebelum menghitung Bea Masuk dan Pajaknya.
*Untuk barang dengan harga di bawah
50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak.
Bea Masuk dan Pajak Rangka Impor yang
harus dibayar PT.Rayuan dalam mengimpor notebook tersebut
adalah:
*harga barang sesuai invoice dan transfer
payment sebesar USD 500,
*Biaya pengangkutan
udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100,
*asuransi 0.5% dari
Cost and Freight,
*tidak memiliki API
tetapi mempunyai NPWP,
*NDPBM yang berlaku
pada saat pembayaran USD 1 = Rp 12.000,
*tarif BM dalam BTKI=
0%, PPN 10%, PPh = 7.5%
|
||
Harga
barang/ Cost ( C )
|
$ 500
|
|
Dikurangkan
pembebasan bea masuk
|
$ 50
|
|
Harga
barang/ Cost ( C )
|
$ 450
|
|
Biaya
angkut/ Freight (F)
|
$ 100
|
|
C
& F
|
$ 550
|
|
Biaya
asuransi/ Insurance (I=0.5% x C & F)
|
$ 2.75
|
|
Nilai
Pabean dalam CIF
|
$ 552.75
|
|
Nilai
Pabean (NP) = $ 552.75 x Rp 12000
|
Rp 6,633,000
|
|
Bea
Masuk = 0% x NP
|
Rp 0
|
……..(a)
|
Nilai
Impor (NI) = NP + BM
|
Rp 6,633,000
|
|
PPN = 10% x NI
|
Rp 664,000
|
……..(b)
|
PPh
Impor = 7.5% x NI
|
Rp 498,000
|
……..(c)
|
Total
BM dan PDRI yang harus dibayar
|
Rp 1,162,000
|
|
Catatan
: BM DAN PDRI dibulatkan dalam ribuan penuh
|
Setelah
melakukan perhitungan tersebut, Pak Agus akhirnya dapat mengira-ngira biaya
yang ia butuhkan untuk membeli notebook yang akan menyempurnakan kebahagiaan di
hari ulang tahun anaknya nanti. Bersyukur tabungannya cukup, ia pun dengan
segera memesan notebook tersebut dan memutuskan untuk menggunakan jasa PJT dalam
pengirimannya.
--SELESAI--
1 komentar:
JASA UNDERNAME EXSPORT-IMPORT.
PT.PRIMA SAPTA UTAMA.(UNDERNAME)
PT.KANAYA ABADI. (UNDERNAME)
Jl.Enggano Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone : (021) 430 5573
Fax : (021) 4390 7139
Hp/SMS : 0852 1414 0018
E-Mail : pt.primasaptautama@gmail.com
Rizal.
Direktur
Posting Komentar