TUGAS AKHIR PTPI IMPORTANSI BARANG MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN


TUGAS AKHIR
PENGANTAR TEKNIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
IMPORTANSI BARANG MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN










Disusun oleh:
Nadia Chairunnisa Nurul Pratiwi (131040000817)
Pangeran A. G. Simarmata (131040000727)
Yulia Wijayanti (131040000738)
1-H D1 Kepabeanan dan Cukai




Pada suatu pagi, Pak Agus sedang termenung di balkon rumahnya sambil menyeduh secangkir kopi hangat. Ia sedang memikirkan ulang tahun anaknya yang ke-17, Devina, tepat dua bulan yang akan datang.  Pak Agus adalah seorang Pegawai Negeri Sipil biasa yang hidup sederhana. Namun, demi menyenangkan hati sang anak, ia ingin membuat suatu kejutan yang akan membahagiakan Devina. Dan Pak Agus pun teringat bahwa selama ini jika Devina ingin mengerjakan tugas, ia harus pergi ke warnet, karena keluarganya yang belum mempunyai alat elektronik seperti komputer maupun notebook. Untuk itu, Pak Agus berniat untuk membelikan satu di antara kedua jenis alat elektronik tersebut, agar mempermudah Devina dalam mengerjakan tugas-tugas sekolahnya. Pak Agus pun berniat agar membelinya dengan cara impor, langsung dari negeri produk tersebut dibuat, agar mutunya lebih terjamin. Ia ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya.
Sampai saat ini ia masih mempertimbangkan dimana harus ia beli dan bagaimana cara untuk memperolehnya. Hingga akhirnya ia melihat ditumpukkan koran rumahnya, terdapat brosur mengenai Perusahaan Jasa Titipan. Berikut adalah brosurnya;




         


                              


APA ITU RAYUAN EXPRESS?
Rayuan (Eran Yulia Nadia) Express merupakan salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Indonesia. Perusahaan yang memperoleh ijin usaha titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
KENAPA HARUS PJT?
Impor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau yang lebih dikenal dengan Door to Door service company adalah salah satu cara yang relatif mudah dalam melakukan importasi barang. Hal ini disebabkan karena proses penanganan barang dilakukan oleh PJT secara menyeluruh. PJT tersebut akan mengurus proses pengimporan barang anda sejak dari lokasi ekspor (negara dimana anda membeli barang tersebut) sampai dengan proses pengeluaran barang dari pelabuhan masuk di Indonesia baik melalui udara maupun laut. Proses pengeluaran tersebut sudah termasuk proses penyelesaian kewajiban Kepabeanan di Indonesia sehingga pemilik barang tidak perlu repot untuk mengurus masalah dokumen impor barang ke Bea dan Cukai.

KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN PJT?
·         Anda tidak perlu repot mengurusi proses pengeluaran barang dari Bea dan Cukai;
·         Barang anda dijamin sampai ke alamat anda dengan tepat;
·         Anda tinggal membayar kepada kami sejumlah total sesuai charge

APA ITU BARANG KIRIMAN?
Barang Kiriman adalah barang impor, tidak termasuk surat menyurat, yang dikirim oleh pengirim tertentu di Luar Negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri yang beratnya tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House Airway Bill
Penerima Barang Kiriman adalah orang atau badan (perusahaan/yayasan/instansi pemerintah dll) yang berdomisili di dalam daerah pabean yang namanya tertulis sebagai Consignee dalam House Airway Bill; Penerima Barang Kiriman tidak diwajibkan memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan umum di bidang impor

BAGAIMANA JIKA INGIN MENGIMPOR VIA KARGO ATAU BARANG KIRIMAN MELALUI PJT >100KG?
Dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), yaitu;
  1. Mempunyai NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  2. Mempunyai API (Angka Pengenal Importir) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (untuk Importir Umum) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (untuk Importir Produsen) yang masih berlaku sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 27/MDAG/PER/5/2012 jo. 59/MDAG/PER/9/2012 tentang Angka Pengenal Importir
  3. Mempunyai NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) yang diterbitkan oleh Tim Registrasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui proses registrasi kepabeanan, info lebih lengkap bisa dilihat http://www.beacukai.go.id/index.ikc?page=apps/registrasi-kepabeanan.html

Pengecualian Kewajiban Persyaratan Memiliki API dan NIK
  1. Barang impor sementara
  2. Barang promosi
  3. Barang kiriman
  4. Barang pindahan
  5. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
  6. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  7. Barang hibah, hadiah, untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  8. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali untuk perbaikan atau pengujian yang jumlahnya paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dgn PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  9. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali karene ditolak pembeli di LN, yang jumlahnya paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dgn PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  10. Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah
  11. Barang untuk keperluan instansi pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi / lembaga tersebut
  12. Barang perwakilan negara asing / badan internasional dan para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
Importasi barang yang termasuk poin 1-9 dapat dilakukan setelah importir mengajukan permohonan impor tanpa API dan NIK dan telah mendapat persetujuan dari Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta, sedangkan untuk poin 10, 11 dan 12 tidak perlu mengajukan permohonan.

LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN JIKA INGIN MENGIMPOR BARANG VIA KARGO ATAU BARANG KIRIMAN MELALUI PJT >100 KG?
  1. Mengetahui Informasi Pos Tarif (HS Code) untuk mengetahui tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta perijinan terkait, sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, info lengkap dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “HS Code Information”
  2. Memastikan Kelengkapan Dokumen Perijinan Terkait atas barang yang diimpor (Ketentuan Larang dan Pembatasan), contoh :
o    impor barang bukan baru membutuhkan perijinan : Persetujuan Impor dari Kemendag dan Laporan Surveyor dari PT. Surveyor Indonesia/PT. Sucofindo pada saat pemuatannya di negara asal
o    impor obat, makanan, kosmetik, bahan baku obat dan suplemen kesehatan dan pangan olahan harus mendapat perijinan berupa SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM
o    impor tanaman dan produk hewani harus mendapat perijinan dari Pihak Karantina terkait.
Perijinan/Lartas tersebut harus diunggah ke Portal INSW (Indonesia National Single Window) oleh instansi penerbit untuk dilakukan proses cross check secara sistem dengan data PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Info lengkap tentang Lartas dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”.
  1. Meyakini Kebenaran Data Manifest, yakni kesesuaian antara data-data yang tertera di BC 1.1 (data manifest yang dikirimkan oleh Ground Handling Airline ke BC) dengan data AWB, yakni sbb :
    • nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan
    • jumlah kemasan serta jumlah barang curah
    • consignee dan/atau notify party
    • penggabungan pos BC 1.1
    • kesalahan data lainnya atau perubahan pos BC 1.1
Jika ada perbedaan antara data yang tertera pada BC 1.1 dengan data AWB, maka Pihak Ground Handling Airline atau Pihak Lain yang bertanggung jawab, harus mengajukan permohonan perbaikan data BC 1.1. kepada Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta disertai data pendukung, sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean
  1. Dapatkan Dokumen Pelengkap Pabean atas barang yang dikirim dari LN yakni : AWB (Airway Bill), Invoice, Packing List, Polis Asuransi Dalam atau Luar Negeri, Form SKA (Surat Keterangan Asal) seperti Form D, Form JIEPA, Form AK, Form E dll jika ada
  2. Dapatkan Skep Pembebasan Bea Masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai a.n. Menteri Keuangan atas barang impor sbb :

Pasal 25 Undang-Undang No. 10/1995 jo. Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan
o    barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
o    barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
o    barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
o    buku ilmu pengetahuan
o    barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan
o    barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
o    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
o    barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
o    persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
o    barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
o    barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Pasal 26 Undang-Undang No. 10/1995 jo. Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan
o    barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal
o    mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri
o    barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu
o    peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan
o    bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan
o    hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin
o    barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai
o    barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
o    barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional
o    barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri
o    barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor
Info lengkap hubungi Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat DJBC no telepon (021) 4890308 ext. 326
  1. Hubungi PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses transfer data PIB secara elektronik dengan modul PIB ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai. Sebagai informasi, modul PIB hanya dimiliki oleh PPJK dan importir yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan modul PIB, dengan memperhatikan tingginya volume importasi. Modul tersebut disediakan oleh Pihak ketiga yakni PT. EDI Indonesia. 
    Importir dapat bekerja sama dengan PPJK yang telah teregistrasi sebagai PPJK, info lebih lengkap dapat dilihat di dilihat http://www.beacukai.go.id/ menu “Publikasi PPJK”.
  2. Lakukan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) melalui Bank Devisa Persepsi dengan dokumen SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak). Data SSPCP akan dikirim secara elektronik ke Kantor Kas Negara dan ke SKP, kemudian setelah itu SKP akan melakukan proses rekonsiliasi antara data SSPCP dengan data PIB.
  3. Transfer Data PIB oleh PPJK
  4. Menyerahkan Hardcopy PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean ke Loket Penerimaan Dokumen dengan mendapat tanda terima
  5. Proses Pemeriksaan Barang oleh Petugas Pemeriksa Barang
  6. Proses Penelitian Kebenaran Klasifikasi dan Nilai Pabean oleh Petugas Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) sesuai hasil pemeriksaan fisik barang. Jika PFPD menetapkan bahwa self assesment yang diberitahukan di PIB terkait klasifikasi dan nilai pabean adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, maka PFPD akan memberikan persetujuan atas pengeluaran barang impor (SPPB); namun jika PFPD menetapkan tarif dan nilai pabean lebih tinggi dari yang diberitahukan di PIB, maka terhadap ketidaksesuaian tersebut, akan dikenakan tambah bayar BM dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda (karena kesalahan nilai pabean), serta harus dilakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang)
  7. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean ke peredaran bebas.

BAGAIMANA MEKANISME PENANGANAN IMPORTANSI MENGGUNAKAN PJT?
1.      Ketika barang anda sampai di Indonesia misalnya melalui udara maka barang anda akan ditimbun di tempat penimbunan sementara milik PJT;
2.      Kemudian PJT akan memisahkan barang-barang tersebut berdasarkan tujuan penerima barang dengan menerbitkan House Airwaybill (HAWB) dengan congsinee name sesuai tujuan penerima barang;
3.      Selanjutnya PJT membuat Pemberitahuan impor Barang Tertentu (PIBT) ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk penyelesaian proses Kepabeanan;
4.      Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
5.      Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas PJT guna :
o    menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
o    memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
§  Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian  termasuk  uji  klinik, pengembangan  produk,  sampel  registrasi,  bantuan/hibah/donasi, tujuan  pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
jalur  khusus  yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;


§  Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
§  Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
§  Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
§  Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
§  Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
§  Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
6.      Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat "Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman" di Peraturan ;
7.      Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
8.      Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
9.      Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
10.  Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh PJT dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
11.  Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
12.  Apabila bea masuk dan pajak sudah dilunasi maka barang dapat dikeluarkan untuk kemudian dikirimkan kepada penerima barang;
Penyelesaian Barang Kiriman
  • Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
- PJT memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK;
- Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada PJT.
  • BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh PJT dianggap telah disetujui;
  • Pemeriksaan barang kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai bersifat final (tidak dapat diajukan keberatan).
  • Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh PJT terkait ke Penerima Barang;
  • Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait;
  • Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)

BAGAIMANA FASILITAS DAN KETENTUAN PERPAJAKANNYA?
  • Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pungutan Dalam Rangka Impor (PDRI), sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan BM dan PDRI, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 50,- maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan BM dan PDRI;
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
  • Tarif BM mengacu kepada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (http://eservice.insw.go.id/ menu “HS Code Information”)
  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Tarif PPh Pasal 22 Impor :
    • Memiliki API             -> 2,5%
    • Tidak Memiliki API    -> 7,5%
    • Tidak Memiliki NPWP -> 15%
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya diijinkan per alamat penerima barang,  dengan jumlah paling banyak :
    • 40 batang sigaret; atau
    • 10 batang cerutu; atau
    • 40 gram hasil tembakau lainnya; dan
    • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MELAKUKAN IMPOR BARANG DARI LUAR NEGERI:
  • Tidak melakukan importasi barang-barang yang dilarang untuk diimpor (mis : narcotics, senjata api, bahan beracun/berbahaya) atau terkena tataniaga impor dari Departemen Perdagangan RI (mis : impor tekstil dan produk tekstil) kecuali dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri;
  • Memperhatikan ketentuan tatalaksana impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pastikan berat maksium barang anda tidak melebihi netto 100 kg untuk setiap pengiriman barang (setiap HAWB atau HB/l);
  • Untuk nilai barang impor dibawah FOB $ 50 diberikan pembebasan BM dan Pajak dalam rangka Impor (PPN dan Pph);
  • Pastikan anda memilih Perusahaan Jasa Titipan yang terpercaya untuk menangani barang anda;
SEKEDAR INFO
Beberapa PJT lain menerapkan ketentuan yang berbeda untuk penanganan barang kiriman, contohnya :
  • PT. Birotika Semesta (DHL Express) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman di bawah FOB USD 5,000 (lima ribu dolar amerika), Pihak DHL akan langsung melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima barang. Jika lebih dari USD 5,000 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari USD 5,000, Pihak DHL akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang;
  • PT. TNT Skypak (TNT) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman di bawah FOB USD 2,000 (dua ribu dolar amerika) atau nilai BM dan PDRI kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Pihak TNT akan langsung melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima barang. Jika lebih dari FOB USD 2,000 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari FOB USD 2,000, atau nilai BM dan PDRI lebih tinggi dari Rp. 1.000.000,- Pihak TNT akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang;
  • PT. Sena Satwika (Fedex) menerapkan ketentuan jika nilai barang kiriman di bawah FOB USD 350 (tiga ratus lima puluh dolar amerika), Pihak Fedex akan langsung melakukan pembayaran BM dan PDRI a.n. Penerima Barang tanpa konfirmasi sebelumnya ke Penerima barang. Jika lebih dari FOB USD 350 atau ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi lebih tinggi dari FOB USD 350, atau nilai BM dan PDRI lebih tinggi dari Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Pihak Fedex akan melakukan konfirmasi kepada Penerima Barang.

 

                       Dari brosur di atas, Pak Agus pun berminat untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Ia pun akhirnya menentukan barang yang akan ia hadiahkan untuk anaknya, yaitu notebook, agar lebih praktis dan dapat digunakan dan dibawa kemana saja. Spesifikasi dari notebook yang diimpor adalah sebagai berikut:
     



Spesifikasi

Platform
Notebook 
Tipe Prosessor
Intel Celeron Processor 
Processor Onboard
Intel® Celeron® Processor 1037U 
Memori Standar
2 GB DDR3 PC-10600 
Tipe Grafis
Intel® HD Graphics 4000 
Ukuran Layar
14" WXGA 
Resolusi Layar
1366 x 768 
Tipe Layar
HD Clear SuperView LED 
Audio
Integrated 
Speaker
Integrated
Onkyo® Stereo speakers enhanced with DTS Sound™   
Kapasitas Penyimpanan
500 GB HDD with shock absorbers  
Optical Drive Type
DVD±RW 
Networking
Integrated 
Kecepatan Jaringan
10 / 100 Mbps 
Wireless Network Type
Integrated 
Wireless Network Protocol
IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n 
Wireless Bluetooth
Available
Bluetooth V4.0  
Keyboard
Standard Keyboard 
Ragam Input Device
Touch Pad 
Card Reader Provided
2-in-1 Card Reader 
Antarmuka / Interface
2x USB 3.0 (Sleep&Charge), 1x USB 2.0, HDMI  
Sistem Operasi
Microsoft Windows 8 SL 
Baterai
6-Cell Lithium-ion Prismatic  
Daya / Power
External AC Adapter 
Berat
2 kg 
Garansi
Garansi Terbatas Distributor Resmi 1 Tahun 
Lain-lain

Toshiba Hi-Speed Start
Kurangi durasi tunggu dan nikmati waktu menyala yang lebih cepat dari kondisi tidak menyala. 

                       Pak Agus juga mencoba untuk menghitung berapa kira-kira pengeluaran sebenarnya yang akan dibutuhkan dalam rangka  impor tersebut, untuk memenuhi kewajiban pabean. Berikut ini adalah perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat oleh Pak Agus:
Penghitungan Bea Masuk dan PDRI
*Untuk barang impor melalui PJT atau Kantor pos, harga CIF dikurangkan dengan USD $ 50 terlebih dahulu sebelum menghitung Bea Masuk dan Pajaknya.
*Untuk barang dengan harga di bawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak.

Bea Masuk dan Pajak Rangka Impor yang harus dibayar PT.Rayuan dalam mengimpor notebook tersebut adalah:
 *harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 500,
*Biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100,
*asuransi 0.5% dari Cost and Freight,
*tidak memiliki API tetapi mempunyai NPWP,
*NDPBM yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 12.000,
*tarif BM dalam BTKI= 0%, PPN 10%, PPh = 7.5%

Harga barang/ Cost ( C )
$      500
Dikurangkan pembebasan bea masuk
$      50
Harga barang/ Cost ( C )
$      450
Biaya angkut/ Freight (F)
$      100
C & F
$      550
Biaya asuransi/ Insurance (I=0.5% x C & F)
$      2.75
Nilai Pabean dalam CIF
$     552.75
Nilai Pabean (NP)   = $ 552.75 x Rp 12000
Rp 6,633,000
Bea Masuk               = 0% x NP
Rp   0
……..(a)
Nilai Impor (NI)       = NP + BM
Rp   6,633,000
PPN                           = 10% x NI
Rp   664,000
……..(b)
PPh Impor                = 7.5% x NI
Rp  498,000
……..(c)
Total BM dan PDRI yang harus dibayar
Rp  1,162,000


Catatan : BM DAN PDRI dibulatkan dalam ribuan penuh

                      Setelah melakukan perhitungan tersebut, Pak Agus akhirnya dapat mengira-ngira biaya yang ia butuhkan untuk membeli notebook yang akan menyempurnakan kebahagiaan di hari ulang tahun anaknya nanti. Bersyukur tabungannya cukup, ia pun dengan segera memesan notebook tersebut dan memutuskan untuk menggunakan jasa PJT dalam pengirimannya.










--SELESAI--

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

JASA UNDERNAME EXSPORT-IMPORT.
PT.PRIMA SAPTA UTAMA.(UNDERNAME)
PT.KANAYA ABADI. (UNDERNAME)
Jl.Enggano Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone : (021) 430 5573
Fax : (021) 4390 7139
Hp/SMS : 0852 1414 0018
E-Mail : pt.primasaptautama@gmail.com

Rizal.
Direktur

Posting Komentar

Selamat Datang DI Blog 1-H. Blog ini sengaja dibuat untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Perdagangan Internasional. So, let's fun